Niat Doa Zakat Fitrah Mal Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga Atau Orang Lain
Pengertian ZAKAT Adalah sebuah kewajiban tertentu bagi setiap muslim ketika datang waktu tepat untuk melaksanakannya, seperti yang terdapat pada dua kewjiban ibadah yang bersifat maliyah (harta) atau dalam istilah agama itu di sebut dengan zakat fitrah dan zakat mal.
Pengertian Zakat Fitrah adalah salah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam baik itu orang yang sudah baligh atau belum, orang kaya atau tidak. Selagi dia masih hidup hingga malam hari raya idul fitri, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Salah satu di antara tujuan atau hikmah yang bisa di ambil dari ibadah zakat fitrah, yaitu sebagai sarana pembersih diri dan jiwa dari dosa-dosa yang bisa mengotori amalan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Sedangkan Pengertian zakat mal yaitu mengeluarkan sebagian harta yang di miliki oleh perorangan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ukuran dan ketentuan yang telah di tetapkan setelah harta tersebut sampai pada nisabnya. Nsmun bagi orang yang berzakat selain harus mengetahui ketentuan-ketentuannya juga harus memahami bacaan yang harus di ucapkan dalam berzakat seperti niat dan doa namun tentunya berbeda dengan bacaan niat doa zakat fitrah sebab ini pembahasan zakat fitrah dan mal.
Memang banyak sekali ketentuan dan macam-macam dalam hal zakat baik itu apa saja yang boleh di keluarkan zakatnya misalnya untuk ukuran binatang, emas perak, profesi atau gajih, bahan pokok, hasil pertanian dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuannya sangat mudah sekali karena jika benar-benar ingin melaksanakan kewajiban zakat bisa langsung menanyakan kepada para ustadz atau kiyai di tempat masing-masing dan nanti mereka akan menuntun panduannya dengan benar.
Zakat fitrah atau zakat mal hukumnya wajib untuk di laksanakan serta kewajiban ini bukanlah anjuran yang tidak memiliki sumber akan tetapi langsung dalan beberapa keterangan termasuk hadits di perjelas tentang perintah dari mengeluarkan zakat. Sehingga keluar dari hukum tersebut apabila harta seseorang lebih dari cukup atau sudah sampai pada ukuran nisab lalu tidak mengeluarkan zakat maka dia sungguh berdosa, serta oleh setiap umat islam hal ini harus benar-benar di perhatikan dengan baik.
Ketentuan atau kewajiban dari zakat fitrah di syaritkan bersamaan dengan Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah kepada seluruh umat muslim yang masih hidup. perintah dari kewajiban ini senada dengan salah satu dari sabda nabi saw yang bunyi artinya yaitu “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).
1. Hukum Ber Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :* فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ *
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
2. Orang-orang Yang Wajib Ber Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :A. Laki-laki
B. Perempuan
C. Anak-anak
D. Janin
E. Orang dewasa
F. Budak
G. Orang tua
H. Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
3. Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan kebutuhan pokok atau makanan dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Ber Zakat Fitrah :A. Kurma
B. Gandum
C. Anggur kering
D. Susu
E. Beras
4. Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.5. Orang yang berhak menerima zakat / Mustahiq Zakat
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :A. Fakir
B. Miskin
C. Petugas zakat
D. Muallaf
E. Budak
F. Orang yang terlilit hutang
G. Orang yang sedang dalam jalan Allah
H. Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Hadis Tentang Pembagian Zakat Fitrah :
Sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam firman Alloh S.W.T pada Surat Attaubah ayat 60 dengan redaksinya sebagai berikut :إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
6. Waktu Pelaksanaan Ber Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1. Pada Waktu jawaz yaitu pada awal bulan Ramadhan, artinya boleh ditakjil setelah masuk bulan Romadhon2. Pada Waktu wajib yaitu pada waktu terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan, masuk malam lebaran
3. Pada Waktu fadhilah (utama) yaitu waktu mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan sholat ied
4. Pada Waktu makruh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah melaksanakan sholat dan ied sebelum matahari 1 Syawal tenggelam, kecuali kalau ada udzur.
5. Pada Waktu hurmah (harom) yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran, yakni setelah tenggelamnya matahari 1 Syawal.
7. Lafadz Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri Baik Laki laki maupun Perempun
* نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى *
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.
Niat zakat fitrah untuk orang lain Baik Laki laki maupun Perempun
* نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى *
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (……. )fardhu karena Allah.
8. Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah
Doa mengeluarkan zakar fitrah
* اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا *
Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.
Doa menerima zakat fitrah
* اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا *
8. Ketentuan Zakat Fitrah
A. Terdapat ketentuan yang wajib ada pada zakat fitrah tersebut yaitu besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dengan prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama sebagaimana yang berjalan saat ini.B. Ketentuan selanjutnya adalah jika menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik, meskipun masalah ini masih hangat di perbincangkan oleh berbagai kalangan.
9. Pengertian Zakat Mal
Yaitu zakat harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan itu sudah wajib untuk dikeluarkan jika memang hartanya tersebut telah mencapai lebih dari satu nisab, yang tentunya sesuai dengan sarat-sarat tertentu termasuk pada jenis harta yang masuk pada kategori zakat mal itu sendiri.10. Nisab Zakat Mal
Setara dengan nilai 85 gram emas murni 24 karat, Hal ini bisa dicontohkan dan di kalkulasikan secara pasti tentang jenis apa saja usaha yang termasuk pada ketentuan zakat tijaroh tersebut, apakah itu jual beli (zakat tijaroh) ataupun zakat tanaman ataupun dari zakat ternak.11. Niat Zakat Mal
* نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى *
Latin : “Nawaitu An Ukhriza Zakata Maali Fardhan lillahi Ta’aala”
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
12. Cara Menghitung Nishob Zakat Mal
Nishobnya itu sama dengan nishob emas dan nishob emas ada yang berpendapat 85 gram, Sebagai contohnya rincian berikut ini, misalkan harga emas murni sekarang 1 gram itu 600 ribu, 600.000 x 85 adalah 51 juta, jadi nishobnya zakat mal adalah 51 juta. Maka cara membayar zakatnya adalah 51 juta itu diambil 10% lalu dibagi 4, maka hasilnya itu yang dikeluarin. contoh 10% dari 51 juta adalah 5.100.000 lalu bagi 4 menjadi = 1.275.000.
13. Doa menerima Zakat Infaq Dan Shadaqah
* آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ
* وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
*وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Latin : “Ajrakallahumma Fiimaa A’thyta
Wa baaroka fiimaa abqoyta
Wa ja’alahu thohuuron”
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan
dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan
dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau
Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
14. Hikmah Ber Zakat
A. - Zakat merupakan salah satu upaya pencegahan atas kejahatan
B. - Zakat merupakan salah satu wasilah untuk menghilangkan sifat kikir seorang muslim
C. - Zakat dapat menambah berkah dan meredakan amarah AllahD. Zakat adalah salah satu amal mulia, Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
“Amal yang paling mulia adalah Idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mukmin dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka
E. - Zakat Bisa membuka pintu kasih sayang Tuhan lantaran doanya orang fakir miskin.
Itulah ulasan mengenai zakat secara lengkap yang kali ini baru bisa kami sampaikan. Sedangkan untuk mengetahui secara jelas perhitungan dan ketentuannya maka silahkan cari lagi pada dokumen lain yang mungkin sutu saat nanti akan lebih di perjelas lagi dengan lengkap terutama yang masih ada hubungannya dengan niat doa zakat fitrah mal dengan uang dan hadits hukum pengertian yang berhak menerima macam macam ketentuan hikmah zakat pertanian adalah kalkulator makalah materi dan lain sebagainya.
0 comments:
Post a Comment